berita

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Hampir Seratus Miliar, 12 Tersangka Diamankan

Senin, 30 September 2024 | 18:26 WIB
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi (tengah) (MCR)

RIAUMAKMUR.COM - Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika berupa 83,47 kg sabu-sabu dan 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 miliar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolda Riau pada Senin (3/9), disaksikan oleh perwakilan dari Gubernur Riau, instansi terkait, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Dirresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti, serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti narkoba ini disita dari 12 tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Para tersangka yang ditahan antara lain MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36), dan KR (26).

Baca Juga: Kwarda Jatim dan BNN Jawa Timur Tandatangani PKS Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Wakapolda menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai Pasal 91 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana barang bukti harus dimusnahkan setelah tujuh hari penetapan tersangka.

"Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan," ujar Wakapolda.

Pemusnahan ini adalah hasil dari pengembangan lima laporan polisi, yang menyita sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai total mencapai Rp96,5 miliar.

"Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Baca Juga: Sumbar Peringkat 6 Kasus Narkoba di Indonesia, BNNP Imbau Masyarakat Manfaatkan Rehabilitasi Gratis

Dalam operasi yang melibatkan 12 tersangka, Polda Riau juga bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar bandar besar yang berlokasi di Malaysia.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.

Detail Penangkapan dan Operasi

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, barang bukti narkotika disita dari sejumlah operasi berbeda.

Dalam operasi pertama, sabu-sabu sebanyak 30 kg dan 11.000 butir ekstasi disita dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI.

Halaman:

Tags

Terkini