RIAUMAKMUR.COM - Universitas Islam Riau (UIR) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum dekan di UIR.
Oknum dekan UIR tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap seorang alumni berinisial WJ (26), saat WJ hendak mendaftar sebagai dosen di universitas tersebut.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan kampus, dan UIR bersama Satgas PPKS berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
"Kami bersama Satgas PPKS tengah mendalami pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan serta bukti terkait kasus ini," ungkap Kepala Biro Humas UIR, Dr Harry Setiawan M I Kom, Kamis (29/08/2024).
Harry juga menegaskan bahwa sebelum kasus ini mencuat di media siber, UIR telah mengambil langkah cepat dengan melakukan mitigasi dan respons awal.
Langkah-langkah tersebut termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor untuk menunjuk Plt Dekan, Surat Tugas untuk pendampingan pelapor, serta Surat Tugas bagi anggota Satgas PPKS yang bertugas menangani kasus ini.
"Dengan langkah cepat seperti penerbitan SK Rektor untuk menunjuk Plt. Dekan, Surat Tugas pendampingan untuk terduga korban, serta penugasan Satgas PPKS, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan pedoman Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Harry.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, UIR menunjukkan komitmen dan fokus yang serius terhadap isu pelecehan seksual.
Hal ini diwujudkan dengan sosialisasi dan penyediaan layanan pelaporan kekerasan seksual melalui pembentukan Satgas PPKS UIR, sesuai amanat Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021.