Doktor ke 212 UIR, Selvi Harvia Lulus dengan Sangat Memuaskan

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 26 Februari 2024 | 06:58 WIB
Doktor ke 212 UIR, Selvi Harvia Lulus dengan Sangat Memuaskan
Doktor ke 212 UIR, Selvi Harvia Lulus dengan Sangat Memuaskan


RIAUMAKMUR.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Selvi Harvia Santri SH MH sukses mempertanggungjawabkan penelitiannya dalam disertasinya yang berjudul, "Pengaturan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa Unitlink Terhadap Tidak Dilakukannya Pembayaran Klaim Pemegang Polis di Indonesia", saat Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Februari 2024, di Kampus Unand.

Lulus dengan predikat sangat memuaskan, Selvi nyaris meneteskan air mata ketika di yudisium oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unand Dr Nani Mulyati SH MCL. Perasaan haru bercampur bahagia, tak dapat disembunyikan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini setelah menjawab belasan pertanyaan dari  10 openen ahli selama hampir dua jam.

Mereka terdiri dari Dr Ferdi SH MHum/Dr Nani Mulyati SH MCL (Ketua Sidang), Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL (Penguji Eksternal), Prof Dr Yulia Mirwati SH CN MH (Penguji), Prof Dr Busyra Azheri SH MHum (Penguji), Prof Dr Zefrizal Nurdin SH MHum (Penguji), Prof Dr Yaswirman MA (Promotor), Prof Dr Kurnia Warman SH MHum (Ketua PSDIH/Promotor), Dr Wetria Fauzi SH MHum (Co Promotor), Dr Charles Simabura SH MH (Sekretaris PSDIH), Dr Rembrandt SH MPd (Penguji) dan Dr Azmi Fendri SH MKn (Penguji).

Baca Juga: UIR Resmi Miliki Laboratorium Penelitian dan Pengujian Energi Terpadu

Dalam penelitiannya, Promovenda mengkritik sejumlah regulasi yang terkait dengan perusahaan asuransi jiwa. Seperti Kitab Undang Undang Hukum Perdata, KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, Ketentuan POJK Nomor 69/POJK.05/2016, Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Menurut Selvi, peraturan-peraturan tersebut tidak secara rinci dan tegas mengatur tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink terhadap pemegang polis. Akan tetapi hanya mengatur tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink ketika terjadi klaim saja.

Baca Juga: Setahun Terakhir, Jumlah Guru Besar dan Lektor Kepala UIR Meningkat Signifikan

‘’Terdapat kekosongan hukum dalam penyelesaian perasuransian yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum. Di samping itu juga tidak ada pengaturan jaminan perlindungan hukum yang tegas dan kongkrit sehingga menyebabkan kerugian bagi pemegang polis,’’ tandas Selvi dengan suara datar.

Ia menegaskan, tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink atas tidak dilakukannya pembayaran klaim terhadap pemegang polis hanya sebatas penerapan sanksi saja.

Baca Juga: Mugus Depan Pramuka UIR 2023: Transformasi Menyongsong Puncak Prestasi

Sementara pemegang polis membutuhkan tindakan preventif untuk melindungi hak-hak mereka, dan tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mengaturnya baik melalui perundang-undangan perasuransian maupun lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Ketidakpastian hukum ini, menurut Selvi, bisa mengakibatkan ketidakadilan bagi pemegang polis dalam menuntut hak-haknya. Hal ini dinilai Selvi melanggar prinsip indemnity (ganti kerugian).

Selvi menyarankan, konsep pengaturan asuransi jiwa unitlink sebaiknya dilakukan dengan menerbitkan undang-undang khusus yang mengatur Pembentukan Lembaga Penjamin Polis dan tidak menggabungkan kewenangan antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Lembaga Penjamin Polis.

Baca Juga: Laboratorium Bioteknologi Faperta UIR Diresmikan, Menyongsong Era Baru dalam Pendidikan Ilmu Eksakta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X