RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Persoalan sampah menjadi salah satu hal yang sangat menjadi perhatian oleh pemerintah, karena ada banyak sekali dampak yang ditimbulkan jika pengelolaan tidak dilakukan dengan maksimal. Sehingga, ada beberapa kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Kebijakan yang dibuat ini menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di Indonesia, tak terkecuali bagi Pertamina Hulu Rokan (PHR), perusahaan Minyak dan Gas (Migas) 'plat merah' yang diberi amanah oleh negara untuk mengelola Blok Rokan.
Dalam upaya menanggulangi persoalan sampah, PHR memiliki inovasi sendiri untuk mengatasinya, dan tentunya hal itu merujuk pada kebijakan pemerintah. Diantaranya, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Kepatuhan akan peraturan pemerintah ini direalisasikan dalam beberapa upaya, yang dipusatkan pada dua lokasi, yaitu di IWMF Pematang untuk pengelolaan sampah di North Area, dan Municipal Solid Waste Management Facility (MSWMF) untuk pengelolaan sampah di South Area. MSWMF sebenarnya merupakan ‘warisan’ dari pemilik konsesi Blok Rokan sebelumnya, yakni PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dimana MSWMF ini sudah berdiri sejak tahun 2006 di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan, Rumbai Minas Bypass.
MSWMF berdiri diatas area dengan luas 3,4 Ha yang mana dalam operasionalnya, MSWMF memiliki 4 fasilitas utama, yakni Fasilitas Material Recovery Facility (MRF), Fasilitas Landfill, Fasilitas Waste Water Treating Plant (WWTP), dan Fasilitas Composting. Keempat fasilitas ini masing-masing memiliki fungsi tersendiri, dan semuanya berada dalam satu hamparan.
Fasilitas MRF merupakan tempat para petugas melakukan pemilahan sampah anorganik, Fasilitas Landfill merupakan tempat penimbunan sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang, Fasilitas WWTP berfungsi sebagai pengolahan air lindi, sedangkan fasilitas Composting adalah tempat pengolahan sampah organik menjadi pupuk.
Sebagai informasi, sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk,seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sedangkan sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, dedaunan kering, dan sebagainya.
Adapun pada tahun 2023 lalu, total sampah yang masuk adalah 11.037 M3, yang terdiri dari 7.569,9 M3 sampah organik dan 3.467,1 M3 sampah anorganik. Dari total itu, ada 73,6 M3 sampah yang bisa didaur ulang, dan 933 M3 yang diproduksi menjadi kompos.
Sanitary Landfill MSWMF memiliki 23 orang pekerja dengan pembagian sebagai berikut:
- 1 orang supervisor
- 1 orang Health Safety Environment (HSE) Officer
- 10 orang operator MSWMF
- 2 orang operator alat berat
- 1 orang supir atau driver
- 3 orang swamper atau asisten
- 5 orang petugas keamanan
Pengolahan Sampah Anorganik
Team Manager OE/HES Environment, Niko Prasetiyo, mengatakan, setiap harinya semua sampah yang ada di kompleks PHR, baik yang berasal perumahan, perkantoran, dan operasi lapangan, akan diangkut menggunakan truk tertutup menuju MRF, dan akan dilakukan pencatatan oleh petugas di pos keamanan. Setelah dilakukan pencatatan, petugas MRF akan menyemprotkan cairan anti lalat.
Usai pemilahan, untuk sampah anorganik, akan dilakukan seleksi tergantung sifatnya, apakah bisa didaur ulang (reusable) atau tidak bisa didaur ulang (unreusable). Jika sampah tersebut bisa didaur ulang, maka akan dikirim ke pihak ketiga. "Misalnya kan sampah botol plastik atau sejenisnya, itu kan bisa didaur ulang, dan kita menggandeng masyarakat sekitar supaya bisa memanfaatkannya," ujarnya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sementara sampah anorganik yang tidak bisa dilakukan daur ulang, akan dilakukan penimbunan di Landfill Area, yang berada di seberang MRF, tak jauh hanya sekitar 20-30 meter saja. Penimbunan dibuat setinggi 45 cm, dan ditutupi tanah setinggi 15 cm. Penimbunan akan dilakukan oleh operator melalui alat berat yang telah disiapkan untuk operasional pengelolaan sampah di MSWMF.
Penimbunan sampah anorganik di Landfill Area ini nantinya akan menghasilkan air lindi atau leachete yang sangat berbahaya untuk kehidupan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan khusus yaitu melalui fasilitas WWTP. Dimana, air lindi ini akan dialirkan ke tangki WWTP dan akan dilakukan pengolahan secara bertahap sampai air lindi memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK.
Dalam mengawasi baku mutu air lindi, landfill dilengkapi dengan sumur pantau atau Ground Water Monitoring (GWM) yang berada di tiga sisi landfill, yakni GWM 1, GWM 2, dan GWM 3. "Air lindi yang telah memenuhi standar baku mutu akan dialirkan ke parit alam, karena dinilai sudah aman dan tidak akan mencemari lingkungan," terang Niko.
Pengaliran air lindi ini dilakukan melalui sel-sel yang telah didesain dalam Sanitary Landfill, dimana pada Detail Engineering Design (DED)-nya terlihat bahwa ada 4 sel, dan masing-masing sel memiliki 2 ventilasi gas. Tujuannya adalah mengatur air yang masuk ke landfill supaya bisa memproses air lindi, sehingga bisa memenuhi baku mutu lingkungan sesuai PERMENLHK No 59/2016 Lampiran Il tentang Parameter Kualitas Air Tanah Yang di Pantau pada Sumur Pantau. Tujuannya adalah untuk menghindari pencemaran lingkungan.