berita

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Pekanbaru Gelar Rakor Inventarisasi Tanah di Kampar

Rabu, 30 Oktober 2024 | 00:21 WIB
Pj Sekda Kampar memberi sambutan dalam rapat bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 29 Oktober 2024. Rapat ini membahas usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kampar tahun 2024.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, SE, M.Si. Dalam arahannya, Ramlah menyebut bahwa para camat dan kepala desa merupakan pemangku kepentingan di setiap daerah yang memiliki tugas sebagai perpanjangan tangan ke tingkat kabupaten.

Terkait program PPTPKH, Ramlah meminta masyarakat untuk memberikan data yang valid kepada camat melalui kepala desa yang nantinya diserahkan kepada bupati, kemudian diteruskan ke pusat. Program ini dari pemerintah kepada masyarakat secara gratis, dan Ramlah menekankan pentingnya pelayanan terbaik agar masyarakat bisa mendapatkan surat atau sertipikat tanah yang dapat dialihkan dari kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Fernando, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa di Kabupaten Kampar terdapat sekitar 37 ribu hektar kawasan hutan yang dikuasai masyarakat tanpa sertipikat.

Suasana pembukaan rapat Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Fernando menegaskan pentingnya verifikasi lahan yang dikuasai masyarakat tersebut. Ia meminta pemangku kepentingan di daerah untuk segera mengumpulkan data yang lengkap dan menyerahkannya kepada Balai PPKH TL untuk dilakukan verifikasi apakah lahan tersebut dapat disertifikasi tanpa biaya.

Ke depan, Fernando menyebut usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH ini akan mencakup sekitar 16 ribu hektar lahan di Kabupaten Kampar. Ia meminta para camat untuk segera melakukan inventarisasi.

Fernando optimis, program ini akan ditindaklanjuti melalui Program Prioritas Nasional Inventarisasi dan Verifikasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).

Dengan adanya rakor ini, diharapkan proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan mendukung upaya pemerintah dalam penataan kawasan hutan.

Ramlah berharap kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam program ini akan membawa manfaat besar bagi semua pihak. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah daerah dan tim auditor BPK-RI.(adv)

Tags

Terkini