RIAUMAKMUR.COM - Kasus perjudian masih marak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, sebanyak 8 orang berhasil diringkus Polres Sumenep, atas kasus judi bingo dan judi online.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, penangkapan terhadap ke-8 tersangka itu dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
"Dari 8 tersangka itu, tiga di antaranya yakni berinisial M, S, dan W diamankan polisi saat sedang asyik bermain judi online jenis togel di salah satu warung kopi (warkop) pinggir jalan di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Senin (4/11/2024) kemarin," ujar Kapolres Sumenep, saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Pemkot Padang Dorong Integrasi Statistik Sektoral untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sedangkan 5 tersangka lainnya berinisial S, D, S, M, dan AD ditangkap saat bermain judi bingo di sebuah rumah di Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang, Senin (28/10/2024) lalu.
"Penangkapan para tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan meringkus mereka di sebuah rumah dan warung kopi," tuturnya.
Baca Juga: KB : KELUARGA BERKUASA
Akibat perbuatannya, para tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sumenep. "Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.