berita

BI akan Bekukan Rekening Bank Terafiliasi Judol

Jumat, 22 November 2024 | 06:15 WIB
Konfrensi Pers bersama dilakukan Kementerian/Lembaga untuk berantas judi Online di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Bank Indonesia (BI) pastikan akan membekukan rekening yang terafiliasi judi online. Pembekuan rekening ini melibatkan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank.

"Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, nonbank jadi wajib memiliki fraud detection system. Ini untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, di Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut langsung dilaporkan ke BI.

Baca Juga: KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi

Dengan demikian, pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.

Juda menyebut saat ini, BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online. Selain melalukan pembekuan, Juda bersama jajarannya terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah tentang bahaya judi online.

"BI juga melakukan edukasi pada masyarakat, khususnya para nasabah di sistem pembayaran ini karena banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Penindakan rekening judi online akan terus dilakukan BI hingga aktivitas tersebut hilang dari Indonesia," ucapnya. 

Tags

Terkini