berita

Sinergi Pajak Daerah demi Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Jumat, 22 November 2024 | 18:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersama pemerintah kabupaten/kota seluruh Kepri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah. (InfoPublik)

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersama pemerintah kabupaten/kota seluruh Kepri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah. Penandatanganan dilakukan di Golden Prawn Bengkong,Kota Batam, Provinsi Kepri pada Kamis (21/11/2024).

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Adapun bentuk kerja sama meliputi:

Sinergi pendanaan kegiatan pemungutan pajak bersama.

Koordinasi pemungutan opsen pajak daerah.

Tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien.

Baca Juga: Pj Wali Kota Targetkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 di Pekanbaru Bisa 100 Persen

Pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan melalui kerja sama ini akan disalurkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota, sehingga dapat memperkuat penerimaan daerah dan mendukung pembangunan lokal.

Sekda Kota Batam, Jefridin, menyatakan komitmennya terhadap implementasi kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah.

“Kami berharap perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Baca Juga: Kolaborasi SF Hariyanto - Kasmarni, Siap Wujudkan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu dan Dumai - Rupat

Draf PKS ini sebelumnya telah melalui pembahasan intensif antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota, melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing.

Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa optimalisasi pemungutan pajak daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Tags

Terkini