RIAUMAKMUR.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menindak tegas 27 perusahaan pupuk yang terbukti merugikan petani. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya terbukti memproduksi dan menjual pupuk NPK palsu.
"Keempat perusahaan tersebut langsung masuk daftar hitam," ucapnya, Selasa (26/11/2024). Sedangkan 23 perusahaan lainnya terbukti memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan Kementan.
Mengenai sanksi selanjutnya, Mentan menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwenang. "Kami akan menyiapkan berkas untuk diproses oleh penegak hukum," katanya.
Baca Juga: Kakan Kemenag Pekanbaru: Pemberdayaan Guru Menjadi Prioritas untuk Masa Depan Bangsa
Menurut Mentan, kerugian negara akibat kenakalan perusahaan-perusahaan pupuk tersebut diperkirakan mencapai Rp316 miliar. "Namun, kerugian petani jauh lebih besar yakni sekitar Rp3,23 triliun," ujarnya menegaskan.
Mentan juga menonaktifkan 11 pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi petani dan menciptakan tata kelola pangan yang bersih," ujarnya.