Misalnya dengan modus iklan judi online dengan menyamarkan dan mengemasnya dengan konten hiburan yang disisipkan ajakan untuk bermain judi.
“Oleh karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak untuk bersama meningkatkan penegakan hukum dan literasi digital di kalangan masyarakat agar memahami bahaya dari judol dan pinjol illegal,” tandas Molly Prabawaty.