berita

Airlangga: PPN untuk Barang Dibeli, Bukan Sistem Pembayarannya

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB
Menko Airlangga Hartarto. (Kemenko Perekonomian)

RIAUMAKMUR.COM - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) diberlakukan pada barang yang dibeli, bukan sistem pembayarannya. "Sehingga dipastikan transaksi dengan menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen," ujarnya di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/12/2024).

Menurut Menko, hal ini dilakukan agar perkembangan inovasi sistem pembayaran tetap mendukung daya beli masyarakat. "Pemerintah memastikan sistem transaksi efisien dan tetap terjangka," ujarnya.

Airlangga juga memastikan bahan pokok dan turunannya bebas dari PPN 12 persen seperti terigu, gula, dan minyak goreng. "Banyak berita salah mengenai hal ini," ucapnya.

Baca Juga: Museum PDRI Resmi Dibuka, Jadi Ikon Sejarah dan Kebudayaan di Sumatra Barat

Demikian pula dengan sektor-sektor esensial seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan, kecuali untuk layanan-layanan tertentu. Menurut Menko, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat terkait sektor-sektor vital dalam kehidupan sehari-hari. 

Selain QRIS, transaksi uang elektronik juga dipastikan bukan objek pajak baru. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.  

Menurut dia, ketentuan mengenai hal tersebut bukanlah aturan baru. "Namun, pemerintah terus memastikan transparansi agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan perpajakan," ujarnya.

Tags

Terkini