berita

Kemiskinan di Perdesaan Naik, Kenapa?

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:25 WIB
Mujiono, SE, Statistisi Ahli BPS Provinsi Riau. (kolase foto kendalkab.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Meskipun secara umum di Provinsi Riau terjadi penurunan jumlah penduduk miskin dari 485,66 ribu pada  Maret 2023 menjadi 473, 04 ribu pada September 2024 atau terjadi penurunan sebesar 12,62 ribu jiwa, namun nyatanya kondisi ini tidak selaras dengan kondisi kemiskinan di tingkat perdesaan. Pada Maret 2023 jumlah penduduk miskin di perdesaan sebanyak 289,16 ribu jiwa, naik menjadi 289,76 ribu jiwa pada September 2024 atau justru naik kurang lebih sebanyak 600 jiwa. 

Semakin buruknya kondisi kemiskinan di perdesaan ternyata bukan hanya dari sisi peningkatan jumlah penduduk miskin saja, Indeks Keparahan Kemiskinan(P2) pada Maret 2024 hanya sebesar 0,214 justru naik menjadi 0,246 pada September 2024. Kondisi ini mnggambarkan bahwa ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin di perdesaan semakin tinggi. Pertanyaanya adalah, kenapa hal ini masih terjadi? Mungkinkah program penanggulangan kemiskinan belum bersinergi secara masksimal antara pusat dan daerah? Atau Apakah kita melibatkan masyarakat miskin dalam penyusunan kebijakan yang telah dilakukan?

Baca Juga: Jalan Terjal Menuju Swasembada Pangan

Berkurangnya tingkat kemiskinan disuatu wilayah merupakan sebuah prestasi luar biasa. Penurunan tingkat kemiskinan merupakan salah satu ukuran kinerja yang dilakukan seorang kepala daerah. Terasa sulit memang, perlu berangkat pada satu titik data yang jelas, perlu cara penanggulangan yang sama antara pemerintah pusat dan daerah agar semua daerah bergerak dengan data dan cara yang sama.

Program Penanggulangan Kemiskinan

Program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan para pemimpin di negeri ini memiliki fokus dan strategi yang berbeda tergantung kondisi dimasa itu. Pada awal pemerintahan presiden soeharto, pemerintah memperkenalkan program rencana pembangunan lima tahun (Repelita) dimana penanggulangan kemiskinan masuk dalam program tersebut. Pada tahun 1970, jumlah penduduk miskin indonesua sebesar 70 juta jiwa atau 60 persen dari total penduduk, dan program repelita mampu menurunkan penduduk miskin menjadi 34,5 juta jiwa pada tahun 1996. Memasuki tahun 1997-1998, indonesia mengalami krisis ekonomi yang berdampak semakin tingginya jumlah penduduk miskin yang menyentuh 49,50 juta jiwa. 

Untuk meneruskan fokus penangulangan kemiskinan, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 junto Nomor 34 dan Nomor 8 Tahun 2002 sebagai dasar hukum dibentuknya Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK). Kemudian juga ada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang selanjutnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Peraturan inilah yang mengawali terbentuknya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan(TKPK) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Meskipun secara umum penduduk miskin di Provinsi Riau mengalami penurunan, nyatanya penurunan ini tidak terjadi di wilayah perdesaan, bahkan justru ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin di perdesaan semakin tinggi. Kenapa hal ini bisa terjadi? Kata kuncinya adalah karena strategi yang dilakukan belum bersinergi secara maksimal antara pusat dan daerah, belum maksimal menggunakan data yang sama serta cenderung berjalan sendiri-sendiri, dan bahkan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat.

Pertama, program penanggulangan kemiskinan di daerah baik Provinsi maupun di Kabupaten/Kota cenderung hanya melanjutkan program-program pemerintah seperti melaksanakan program perlindungan sosial, pemberian kredit, infrastruktur, dan mengatasi pengangguran dengan mengejar investasi. Hal ini memang perlu dilakukan, tetapi apakah program yang dilakukan sesuai dengan daerah dan efektif mampu menanggulangi kemiskinan. Sebab daerah pasti juga memiliki karakteristik penduduk miskin yang berbeda.

Kedua, sebagai efek dari belum maksimalnya sinergi antara pusat dan daerah dalam penanggulangan kemiskinan, banyak program kemiskinan berjalan sendiri-sendiri, dan lebih parahnya berangkat dengan data yang berbeda. Diperlukan cara penanggulangan yang sama antara pemerintah pusat dan daerah agar daerah bergerak dengan data dan cara yang sama.  

Ketiga, pemerintah belum maksimal melibatkan masyarakat miskin dalam penyusunan program kebijakan pengentasan kemiskinan. Melibatkan masyarakat miskin dengan bertanya apa keinginannya seharusnya dilakukan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat miskin yang berada di sektor pertanian lebih membutuhkan lahan untuk bercocok tanam dari pada diberi bantuan berupa uang tunai, masyarakat miskin yang ingin berjualan tentu lebih membutuhkan gerobak/lapak untuk berjualan.

 Keempat, belum maksimalnya pengeloaan dana desa. Masih adanya beberapa oknum Kepala Desa yang tersangkut kasus korupsi dana desa merupakan gambaran bahwa pengeloaan dana desa belum maskimal dilakukan untuk pembangunan di desa. Perlu langkah kongkrit dari instansi terkait agar penggunaan dana berdampak maksimal dalam mensejahterakan masyarakat di perdesaan.

Kelima, pemerintah belum maksimal melibatkan masyarakat mampu dan tokoh agama dalam program pengentasan kemiskinan. Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, potensi zakat yang bisa dikumpulkan sangat besar. Menggerakkan hati umat untuk berzakat melalui tokoh agama, kiyai, ustad, serta tokoh agama secara terus menerus perlu dilakukan agar mampu membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan.

Saat ini, pemerintah telah memiliki basis data terpadu masyarakat miskin seluruh Indonesia. Data tersebut bisa digunakan sebagai titik dasar awal pemerintah pusat dan daerah untuk memulai menyusun program. Data tersebut perlu dilakukan pemutakhiran kembali serta menanyakan kepada masyarakat miskin apa yang mereka inginkan.

Halaman:

Tags

Terkini