RIAUMAKMUR.COM - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat meminta Pemerintah serius menangani meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia mengungkapkan, Kepolisian baru menyelesaikan 105.475 kasus dari 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut.
"Kasus-kasus kekerasan yang tidak tertangani tidak hanya melukai individu korban, juga menciptakan efek domino ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Akibatnya, korban enggan bersuara sehingga memperkuat siklus kekerasan berulang," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Dinas PKH Riau Rakor Bersama Kementerian Pertanian Bahas Soal PMK di Riau
Lestari menyatakan, upaya penanganan ini penting demi memutus rantai tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat. Kepolisian harus mengambil langkah strategis menuntaskan kasus-kasus kekerasan tersebut yang belum tertangani hingga saat ini.
"Penuntasan kasus yang belum tertangani itu langkah penting. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam melindungi setiap warganya," ucapnya.
Lestari menambahkan, pihaknya prihatin melihat banyaknya kasus tindak kekerasan tersebut yang berlarut-larut dan tidak memihak korban.
Baca Juga: Kemenag Pekanbaru Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kondisi tersebut dapat memberikan ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum, karena korban tidak berani melapor.
"Sehingga komitmen Pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi. Hal ini menunjukkan dalam melindungi setiap warga negara dapat diwujudkan," ujarnya.