RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru terkait pengurangan mata pelajaran linier dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program bagi para pendidik.
Berdasarkan Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024, peserta PPG 2025 hanya diperuntukkan bagi lulusan dengan ijazah linier.
Artinya, calon peserta wajib memiliki kesesuaian antara ijazah dan bidang studi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Menhub dan Menkomdigi Kolaborasi Penyebaran Informasi Angkutan Lebaran 2025
Sebelumnya, lulusan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dapat mengajar di berbagai bidang studi karena linieritas ijazah yang luas.
Namun, dengan kebijakan terbaru, cakupan linieritas ini dipersempit, hanya beberapa bidang studi yang masih diakomodasi.
Berikut adalah 15 jurusan yang sebelumnya masih termasuk dalam daftar linier:
1. Pendidikan Bahasa Indonesia
2. Pendidikan Matematika
3. Tadris Ilmu Pengetahuan Alam
4. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
5. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Beras dan SPHP
6. PPKN