berita

Kemenhub Perketat Pengawasan Pemberian Izin Operasional Pelabuhan

Minggu, 9 Februari 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA)

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Perhubungan akan memperketat upaya pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan dalam pemberian izin operasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

“Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan. Salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (9/2/2025). 

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Baca Juga: Meutya Hafid ke AIAS Paris 2025, Bahas Kesiapan Indonesia dalam AI

Ini juga termasuk izin Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Di luar dari itu, kami tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi. Ada 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional,” ucap Antoni. 

Selain itu, Antoni menyebutkan ada 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum.

Baca Juga: PPG 2025 Hanya untuk Lulusan dengan Ijazah Linier, Ini Daftar Jurusan yang Diterima

Menurut Antoni, pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. 

“Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” kata Antoni. 

Tags

Terkini