RIAUMAKMUR.COM - Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai pada Selasa (11/2/2025).
Setibanya di Dumai, mereka langsung dibawa ke shelter untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya bertugas memfasilitasi pemulangan para PMI tersebut.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Pekanbaru Wujudkan Pelayanan Bebas dari Pungli dan Diskriminasi
“Kami BP3MI Riau baru melayani fasilitas pemulangan PMI terkendala yang dideportasi dari Malaysia. Jumlahnya 25 orang,” ujar Fanny.
Dari total PMI yang dideportasi, 19 di antaranya laki-laki dan 6 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh (1 orang), Sumatera Utara (3 orang), Sumatera Barat (2 orang).
Lalu, Sumatera Selatan (2 orang), Lampung (2 orang), Jawa Barat (3 orang), Jawa Tengah (3 orang), Jawa Timur (5 orang), dan Nusa Tenggara Barat (4 orang).
Fanny menjelaskan bahwa para PMI ini dideportasi setelah menjalani hukuman di Malaysia selama kurang lebih lima bulan.
Baca Juga: Sambut Nataru, Imigrasi Medan Siapkan Tablet Pemeriksaan Keimigrasian
Sebagian besar kasus deportasi disebabkan oleh masalah dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau overstay.
“Sesuai SOP, setelah penjemputan di Pelabuhan Dumai, kita bawa semuanya ke shelter untuk pendataan, interview, serta dilanjutkan pemulangan ke daerah asal,” jelasnya.
Selain 25 PMI yang sudah tiba, BP3MI Riau juga mencatat akan ada tambahan 38 orang lagi yang dijadwalkan tiba pada Sabtu mendatang.