berita

Tak Bayar Pajak, Gubernur Riau Siap Rekomendasikan Pencabutan IUP Perusahaan Perkebunan

Jumat, 7 Maret 2025 | 14:00 WIB
Gubernur Riau (Gubri)Abdul Wahid saat mengunjungi Dinas Perkebunan Riau Jalan Cut Nyak Dien, Rabu (5/3/25).

RIAUMAKMUR.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid menyoroti kepatuhan perusahaan perkebunan dalam membayar pajak.

Ia mengungkapkan bahwa baru sekitar 30 persen perusahaan yang memenuhi kewajibannya, sementara sisanya masih belum taat pajak.

“Saya minta perusahaan ini diumumkan, yang tidak bayar pajak ini biar masyarakat tahu, biar semua tahu bahwa mereka beroperasi di Riau tetapi tidak bayar pajak,” tegas Abdul Wahid saat berada di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Administratif Wajib Pajak karena Coretax, Ini Ketentuannya 

Gubri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Ia bahkan akan merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang terus menghindari kewajiban pajaknya.

“Kalau mereka tidak patuh, tentu kita merekomendasikan pencabutan IUP perusahaan. Jadi, perusahaan yang tidak bayar pajak, kita rekomendasikan IUP-nya dicabut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubri berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dan membahasnya dengan pemerintah pusat.

Pencabutan izin usaha menjadi salah satu opsi sanksi yang akan diterapkan agar perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya terhadap negara. 

Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan di daerah ini beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

Tags

Terkini