DJP Hapus Sanksi Administratif Wajib Pajak karena Coretax, Ini Ketentuannya

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:03 WIB
Ilustrasi coretax
Ilustrasi coretax

RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah DJP dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP.

Baca Juga: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir, DJP Pastikan Layanan Coretax Terus Ditingkatkan

“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif,” ujarnya, dalam siaran pers, Senin (3/3/2025).

Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan hapus sanksi berlaku untuk empat jenis pajak.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.

Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.

Terakhir, bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

Kemudian, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.

Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X