Terima 310.440 SPT, Kanwil DJP Riau Apresiasi Seluruh Wajib Pajak

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 9 April 2024 | 16:07 WIB
Ayo Lapor Pajak Pribadi Sebelum 31 Maret 2024
Ayo Lapor Pajak Pribadi Sebelum 31 Maret 2024

RIAUMAKMUR.COM - Sampai dengan 31 Maret 2024 yang merupakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 310.440 SPT.

"Jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau tersebut meningkat sebanyak 8,27% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Riau, Imanul Hakim, Selasa (9/4/2024).

Adapun rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah Jenis SPT Tahunan SPT Orang Pribadi Karyawan mencapai 20.767 SPT dan SPT Orang Pribadi Non Karyawan 283.790 SPT. Sedangkan, SPT Badan 5.883.

Baca Juga: DJP Riau Sita 26 Aset Nunggak Pajak Senilai Rp6,2 M

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Riau Imanul Hakim menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau terkhusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan negara.

“Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah terlewati, namun kami tetap menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut," imbaunya.

Selanjutnya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan batas waktunya adalah adalah 30 April 2024.

"Kami mengajak seluruh Wajib Pajak Badan di Provinsi Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu,” ujar Imanul

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.

"SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban milik wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," tukasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X