RIAUMAKMUR.COM- Masyarakat diimbau tidak menggunakan mobil bak terbuka (pick up) atau mobil angkutan barang saat mudik ataupun mengikuti pawai takbir keliling pada malam Lebaran. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan keselamatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.
Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Ini Tips dari PLN Aceh, Biar Enggak Kepikiran Listrik di Rumah saat Mudik
"Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan," kata Iqbal dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (8/4/2024).
Dia mengingatkan masyarakat yang melaksanakan takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudah-mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar," harapnya.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Transportasi Mudik, Puluhan Sopir di Terminal Batoh Banda Aceh Jalani Tes Urine
Iqbal menegaskan, setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait arus mudik dan balik, Iqbal juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka saat mudik Lebaran ataupun balik dari kampung.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga: Dukung Libur Lebaran, Pelita Air Buka Rute Baru Jakarta-Aceh-Jakarta
Berdasarkan fungsi dan aturannya, kata Iqbal, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang karena bisa membahayakan keselamatan penumpang.
Dia menyampaikan, pada 2023 lalu terjadi kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di dua lokasi yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur.
Laka lantas ini melibatkan mobil barang yang mengangkut penumpang, di mana korbannya mencapai 63 orang, 13 di antaranya meninggal dunia, 3 luka berat, dan 47 luka ringan.
Artikel Terkait
Mereka yang Tetap Berjaga Saat Warga Suka Cita Berhari Raya
Banjir Bandang di Kecamatan Tolinggula, Dinkes Provinsi Gorontalo Turunkan Tim RHA
Patroli Udara TNl AL Pantau Arus Mudik di Penyeberangan Banyuwangi-Bali Aman Lancar
133 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk
Dua Doktor Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru Ini Bertemu, Bahas Kemungkinan Koalisi PKS - PKB di Pilwako?
Penerapan One Way di Agam Berlangsung Aman Lancar
Thong Thong Lek , Tradisi yang Dinanti Warga Rembang di Bulan Puasa
Pastikan Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aman, Pemudik Diimbau Lapor ke Karantina Sumbar
Dua Kapal Pesiar Singgahi Sabang saat Lebaran 2024
Baznas Mojokerto Distribusikan 2.330 Zakat Fitrah Berupa Beras