Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir, DJP Pastikan Layanan Coretax Terus Ditingkatkan

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 10 Januari 2025 | 18:10 WIB
CORETAX (DJP)
CORETAX (DJP)

RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP yang diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa kendala tersebut telah menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

“Kami terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik,” ujar Dwi Astuti, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: DJP Catat Penerimaan Pajak Riau Tembus Rp18,7 Triliun

DJP telah melakukan berbagai langkah perbaikan, antara lain meningkatkan infrastruktur melalui perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, menunjuk penanggung jawab untuk administrasi pembuatan faktur pajak.

Serta mengoptimalkan sistem pengelolaan faktur pajak yang kini mampu menerima hingga 100 faktur dalam format *.xml per pengiriman.

Selain itu, upaya perbaikan juga mencakup pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, update data, dan penggunaan face recognition untuk sertifikat elektronik.

Dalam aspek pembayaran, DJP menyediakan layanan pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak.

Baca Juga: Bantu Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Riau Apresiasi 22 Tax Center di Riau

Untuk administrasi, layanan yang tersedia meliputi pengajuan SKB PPh, SKB PPN, KSWP, serta status PKP.

Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak, dengan total 845.514 faktur yang telah dibuat dan 236.221 faktur telah divalidasi.

DJP juga memastikan bahwa wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi terkait keterlambatan penerbitan atau pelaporan pajak selama masa transisi.

Baca Juga: UMRI Terima Penghargaan Terbaik Satu Tax Center di Wilayah Kerja Kanwil DJP Riau

“Tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat peralihan sistem ini,” tegas Dwi Astuti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X