RIAUMAKMUR.COM - Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis media online, Juwita, yang dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, digelar pada Sabtu, 5 April 2025.
Rekonstruksi mengungkap dengan jelas kronologi pembunuhan keji tersebut, termasuk bagaimana tersangka membuang jasad korban di pinggir jalan.
Seperti diketahui, jasad Juwita ditemukan oleh warga di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 14.57 WITA.
Baca Juga: Kunci Kasus Terkuak! Barang Bukti Ini Menguak Kejadian Sebelum Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru
Awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal, namun sejumlah kejanggalan mendorong aparat melakukan penyidikan mendalam.
Hasilnya, Juwita dipastikan menjadi korban pembunuhan.
Dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa Jumran membunuh Juwita di dalam mobil sewaan.
Ia terlebih dahulu memiting korban, lalu mencekiknya hingga kepala Juwita terpentok tali sabuk pengaman, yang menyebabkan luka memar.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita Diduga Dirudapaksa Sebelum Dibunuh
“Rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindahkan ke belakang mobil, kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting, kemudian dicekik,” ujar Dedi Sugiarto, kuasa hukum keluarga korban di lokasi reka ulang, Sabtu, 5 April 2025.
Dedi menyebut bahwa tindakan pembunuhan dilakukan dengan penuh perencanaan dan ketenangan.
“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletakkan di pinggir jalan,” tegasnya.
Diduga Sempat Diperkosa
Fakta mengerikan lainnya yang terungkap dalam penyidikan adalah dugaan pemerkosaan terhadap Juwita sebelum ia dibunuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban disebut sempat memiliki bukti kekerasan seksual tersebut.
Karena bukti itu, Jumran mengambil telepon genggam milik Juwita dan menghancurkannya, diduga untuk menghilangkan jejak.