RIAUMAKMUR.COM - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal.
Penangkapan dilakukan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen kawasan Syauqiyah, Makkah, saat keduanya tengah bersama 23 calon jemaah haji asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta kartu haji Nusuk palsu.
“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok dari Jemaah Haji Asal Indonesia, Terbesar Sejauh Ini
Yusron menegaskan bahwa pelanggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji dapat dikenai sanksi hukum serius.
Saat ini, TK dan AAM ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.
Sementara itu, 23 warga Malaysia yang ikut diamankan telah dideportasi dari wilayah Makkah.
Dalam pemeriksaan, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jemaah.
Sedangkan AAM berdalih hanya mengantar para jemaah berbelanja. TK juga mengklaim tidak mengetahui soal keberadaan kartu Nusuk palsu.
Keduanya kini mendapat pendampingan dari Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah untuk akses konsuler.
“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran membantu haji non-prosedural, termasuk jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah karena itu dapat menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” tegas Yusron.