RIAUMAKMUR.COM - Petugas Bea Cukai Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, menyita 100 slop atau setara 1.000 batang rokok dari bagasi jemaah calon haji asal Indonesia.
Rokok-rokok tersebut ditemukan tersebar dalam sembilan koper milik jemaah kloter JKG yang tiba di Arab Saudi pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 04.30 waktu setempat.
Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad, menyatakan bahwa temuan ini merupakan yang terbesar sejauh pelaksanaan haji 2025.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas dan Waktu Tunggu
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA.
Barang-barang yang terdeteksi melalui X-Ray itu langsung disita oleh pihak otoritas bea cukai. Meski demikian, Abdillah memastikan bahwa koper jemaah tidak ditahan dan akan segera dikembalikan usai pemeriksaan selesai.
“Alhamdulillah negosiasi Petugas PPIH Daker Bandara dengan otoritas Bandara Madinah membuahkan hasil. Koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” jelasnya.
Abdillah menegaskan bahwa jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan karena PPIH mewakili mereka dalam koordinasi dengan pihak bandara.
Terkait sanksi, Abdillah menyebut potensi denda masih mungkin diberlakukan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, seorang jemaah yang membawa lima slop dikenai denda sebesar 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp883 ribu.
“Sementara ini kami belum bisa pastikan nominal denda untuk 100 slop rokok. Kami masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang Arab Saudi,” tambahnya.
Ia mengimbau agar jemaah disiplin dan patuh terhadap ketentuan negara tujuan agar ibadah haji dapat berjalan lancar.
“Jemaah yang tidak merokok pun kami harap tidak menerima titipan rokok dari siapa pun. Jika ditemukan, risikonya tetap ditanggung oleh pembawa,” tegas Abdillah.
Sebagai informasi, ketentuan di Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok per orang. Melebihi jumlah tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran impor barang.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” pungkas Abdillah.***
Artikel Terkait
Jemaah Haji Kloter 96 Tiba di Sumenep
Hampir Empat Ribu Jemaah Haji Sudah Tiba di Aceh
BAZNAS Sumut Kumpulkan Infak Jemaah Haji Tahun 2024
Tasyakuran Kafilah Kapuas Juara Umum FSQ XI dan Suksesnya Penyelenggaraan Haji 2024 Digelar
1.629 Peserta Mendaftar, 243 Petugas Haji Riau Sudah Lakukan Submit
Legislator: Personel TNI-Polri Dapat Perkuat Layanan Haji
Menag Sebut Haji Pakai Uang Korupsi Hukumnya Haram
14 Peserta Ikuti CAT Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Balangan
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Ibadah Haji Mulai Jumat
Seleksi Tuntas, 27 Petugas Haji Riau Siap Dampingi Jemaah di Tanah Suci
Kemenag-BPJS Akan Tingkatkan Layanan Kesehatan Jemaah Haji
Kemenag Buka Lelang Pesawat Jemaah Haji Secara Transparan
BSI Catat Kenaikan Signifikan Tabungan Haji
Ditjen PHU Kemenag: Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Akan Diumumkan Januari 2025
Tahun Ini Riau Dapat Jatah Kuota Haji Sebanyak 5.047 Jamaah
BPH Minta KPK Bersama Awasi Penyelenggaraan Haji 2025
Kisah Haru Penjual Sate Asal Sumut, Nabung 55 Tahun Demi Berangkat Haji 2025
Kisah Pasangan Penjual Pentol Asal Rembang Berangkat Haji Setelah Menabung 27 Tahun
Delapan Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenag Pastikan Hak Ibadah Tetap Dipenuhi
Kenali Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas dan Waktu Tunggu