RIAUMAKMUR.COM - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, pihak kepolisian memastikan bahwa ijazah Jokowi adalah otentik.
Baca Juga: Tepis Isu Ijazah Palsu, Keluarga Jokowi Serahkan Dokumen Asli ke Bareskrim
“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani.
Penyelidik berhasil memperoleh dokumen asli ijazah atas nama Joko Widodo, lengkap dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT, yang diterbitkan pada 5 November 1985 oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan sarjananya.
Sebagai pembanding, ijazah tersebut diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan tiga dokumen milik rekan seangkatan Jokowi dari UGM.
“Cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani.
Ia berharap hasil penyelidikan ini dapat mengakhiri polemik berkepanjangan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang sempat menjadi isu publik.
“Kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang. Kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Bapak Prabowo,” tutupnya.