RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah akan kembali menggelontorkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi stimulus ekonomi guna meningkatkan daya beli masyarakat menjelang musim liburan sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema program kali ini akan menyerupai kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025, meski ada sedikit penyesuaian dalam segmen penerima manfaat.
Baca Juga: 22.817 Guru di Riau Sudah Terima Tunjangan Profesi Guru
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga saat ditemui awak media pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dengan penyesuaian tersebut, maka diskon tarif hanya akan dinikmati oleh pelanggan PLN rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA dan 900 VA.
Sebelumnya, insentif juga diberikan kepada pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.
Airlangga menambahkan, insentif tarif listrik ini merupakan satu dari enam program unggulan yang termasuk dalam paket kebijakan fiskal yang akan diluncurkan serentak mulai 5 Juni mendatang.
Program lainnya mencakup diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” ujarnya.
Meski begitu, ia belum mengungkap secara rinci teknis pemberian diskon listrik tersebut karena saat ini peraturan pelaksana masih dalam tahap penyusunan, termasuk penghitungan anggaran yang dibutuhkan.
Airlangga mengungkapkan bahwa rancangan kebijakan ini telah dilaporkan kepada Presiden dan diharapkan seluruh regulasi bisa segera diselesaikan sebelum program dimulai.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa masing-masing kementerian tengah menyiapkan aturan teknis dan seluruhnya harus rampung sebelum 5 Juni 2025.
"Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," tegas Susi.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian insentif ini bertujuan untuk menggenjot konsumsi rumah tangga, yang dinilai menjadi elemen krusial dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.