RIAUMAKMUR.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Makassar yang melibatkan empat pelaku.
Salah satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sebuah Puskesmas di Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025) bahwa empat orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial SH, ZR, RC, dan FK.
Baca Juga: Aborsi dan Kesehatan Mental Remaja, Bagaimana Orang Tua Dapat Membantu di Masa Paling Rawan?
“SH diketahui berstatus ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” kata Benny.
Menurut hasil penyelidikan, SH menjalankan praktik aborsi dengan mendatangi pasien secara langsung dan menggunakan obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan. Dari setiap aksinya, SH meraup penghasilan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
“Dia sudah menjalankan praktik ini sejak 2015,” ungkap Benny.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Resmob mengamankan SH di sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Tak lama kemudian, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu ZR, RC, dan FK. RC berperan sebagai penghubung antara SH dengan ZR dan FK, yang merupakan pasangan kekasih. FK diketahui masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.
Aksi aborsi terakhir dilakukan pada Selasa (20/5/2025) di sebuah hotel di Jalan Letjen Hertasning, Makassar. Usai proses aborsi, janin yang digugurkan oleh FK dikuburkan oleh pacarnya, ZR, di belakang rumahnya di Jalan Talamate II, Kota Makassar.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu unit ponsel, alat tes kehamilan, obat penggugur kandungan, serta sarung dan pakaian yang digunakan saat praktik.