RIAUMAKMUR.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Pasal 311 ayat (1) yang mengatur pembentukan organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan.
PB IDI meminta pasal itu dimaknai secara tegas bahwa organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi dokter gigi adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Baca Juga: Desakan Copot Menkes Budi Gunadi Sadikin Makin Menguat, Istana: Kita Pelajari dan Cari Jalan Keluar
Namun, Menkes menilai permohonan IDI tidak beralasan secara konstitusional.
“Pemerintah memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Budi di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi justru merupakan penegasan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945.
"Norma ini menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum kesehatan nasional yang inklusif, bukan eksklusif," tegasnya.
Menurut Budi, keberadaan pasal tersebut bukan bentuk pelemahan organisasi profesi, melainkan justru memperkuat pengakuan konstitusional atas hak berserikat.
"Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat tidak tunduk pada perintah negara, tetapi berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum," pungkasnya.