Pembatasan Angkutan Truk
Menhub juga paparan Data Publikasi Intervensi Stunting 2025 di Jakarta, Rabu (25/2/2026). bahwa Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Kepolisian RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pembatasan operasional terhadap truk tiga sumbu atau lebih selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Untuk itu, Menhub pun mengimbau seluruh pihak yang berada di wilayah Sumsel agar tidak mengoperasikan angkutan barang yang lebih muatan dan lebih dimensi untuk menjaga keselamatan bersama.
Kemudian, Menhub Dudy meminta Pemprov Sumsel untuk mengantisipasi titik-titik kemacetan yang disebabkan oleh pasar tumpah, pasar tradisional, hingga lokasi wisata. Antisipasi juga perlu dilakukan pada titik rawan bencana yang berpotensi menyebabkan banjir, longsor, hingga rob.
“Perlu koordinasi dan penyiapan manajemen arus lalu lintas terpadu untuk mengantisipasi kemacetan akibat pasar tumpah serta lonjakan pengunjung dari dan ke sekitar lokasi wisata. Adapun sebagai langkah antisipatif untuk meminimalisasi risiko bencana hidrometeorologi, kami mendukung pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca apabila kondisi cuaca menunjukkan potensi gangguan yang signifikan,” jelas Menhub.
Perlintasan Sebidang
Pada kesempatan ini, Menhub Dudy juga membahas perlintasan sebidang yang ada di wilayah Sumsel. Diungkapkannya, terdapat sebanyak 196 perlintasan sebidang di wilayah tersebut, di mana saat ini telah dilakukan penambahan sebanyak 138 penjaga untuk meningkatkan pengawasan.
Sementara itu, Menhub Dudy pun memberikan perhatian khusus kepada pengguna kendaraan pribadi, khususnya roda dua yang akan melintasi jalur arteri selama masa Lebaran. Bersama Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan mendorong optimalisasi masjid sebagai tempat istirahat sementara melalui program “Masjid Ramah Pemudik”.
“Terdapat sekitar 381 masjid dan sejumlah UPPKB atau jembatan timbang di wilayah Sumatra Selatan yang dapat dimanfaatkan sebagai rest area pendukung. Dengan tersedianya fasilitas tersebut, kami berharap para pemudik dapat beristirahat sementara sebelum melanjutkan perjalanan,” pungkas Menhub.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Ketut Sumedana, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, dan sejumlah Forkopimda di lingkungan Provinsi Sumsel.