Pihaknya, saat ini tengah menyelesaikan perjanjian hukum untuk menjamin kepastian hak milik bagi masyarakat penerima manfaat.
"Lahan yang digunakan merupakan aset Pemda yang telah memperoleh persetujuan DPRD serta memiliki sertifikat resmi,” kata Jonius.
Dengan percepatan itu, pemerintah menargetkan masyarakat korban bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra dapat segera menempati rumah permanen yang layak huni, menggantikan masa tinggal sementara pascabencana.