Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi Riau.
Dari hasil penyelidikan ditemukan ada yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya.
Diduga dalam pelaksanaanya di Kabupaten Kampar ada pihak yang berupaya menyisipkan atau mengganti Guru Bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima PPPK atau PNS serta karena meninggal dunia.
Baca Juga: Pendistribusian Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri Harus Tepat Sasaran, Ini Pesan Kapolda Riau
Padahal yang seharusnya tidak ada penerimaan atau pergantian Guru Bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang.