berita

Kakanwil Kemenkumham Riau Verifikasi Bantuan Hukum Gratis untuk 6 Orang Tahanan di Rutan Dumai

Kamis, 27 April 2023 | 15:36 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu (tengah).

 

DUMAI - Sebanyak 6 orang tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai atau Rutan Dumai, akan mendapat pendampingan bantuan hukum gratis. Untuk memastikan persyaratannya terpenuhi, 6 orang tahanan ini diwawancarai langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau atau Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, pada Kamis (27/4/2023).

 

Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan verifikasi bantuan hukum gratis kepada 6 orang tahanan di Rutan Dumai ini dilakukan untuk memastikan kebenaran bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi dan terverifikasi dalam memberikan pendampingan hukum gratis. Tim Kanwil Kemenkumham Riau sendiri memilih sampel secara acak dan melakukan verifikasi langsung dengan cara wawancara dan pengisian kuesioner.

 

"Pemberian bantuan hukum gratis merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu usai melakukan wawancara terhadap 6 orang tahanan di Rutan Dumai yang akan mendapatkan pendampingan bantuan hukum gratis tersebut.

 

Kakanwil berharap mereka yang akan mendapatkan bantuan hukum ini dapat bertaubat dan kembali ke jalan yang benar setelah menjalani masa hukuman yang sesuai.

 

"Saya percaya kalian semua bukan penjahat, hanya tersesat. Mudah-mudahan dengan bantuan hukum yang tepat kalian dapat menjalani hukuman yang sesuai, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik lagi," kata Kakanwil.

 

Setelah melakukan wawancara dan pengisian kuesioner, Kakanwil memimpin rombongan untuk melakukan pengecekan pada seluruh penjuru rutan. Termasuk ruang pelayanan, ruang administrasi, dapur, dan kamar hunian untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi berjalan sebagaimana mestinya.

 

Kakanwil juga menekankan pentingnya menerapkan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menerapkan 3 kunci pemasyarakatan maju plus back to basic, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

 

Halaman:

Tags

Terkini