berita

Serobot Antrian RoRo, Mobil Dinas Bengkalis Viral, Diskominfo Sebut Itu Dibolehkan

Jumat, 28 April 2023 | 22:04 WIB
Serobot Antrian RoRo, Mobil Dinas Bengkalis Viral, Diskominfo Nilai Dibolehkan (Instagram @bengkalisku)

BENGKALIS - Kejadian berulang, masyarakat marah atas keisitimewaan kendaraan pejabat yang didahulukan untuk menyebrang di Penyeberangan RoRo Bengkalis - Pakning.

Setelah pernah tahun lalu sempat viral masyarakat mencegah kendaraan berplat merah milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyerobot antrian kendaraan menaiki Kapal RoRo Bengkalis - Pakning, kini kembali viral sekelompok masyarakat yang mengantri di Pelabuhan RoRo Bengkalis menyetop kendaraan berplat merah yang menyerobot antrian. Diperkirakan kejadian ini terjadi Kamis (27/4/2023).

Mobil dinas plat merah tersebut bernomor plat BM 13 D. Beberapa masyarakat yang mengantri mencoba menghentikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: 385 WNI dari Sudan Tiba di Jakarta, 41 Orang Warga Riau

Dari video yang beredar luas di sosial media Instagram tersebut tampak sejumlah masyarakat yang kesal dan ada yang berteriak "apa ini, viralkan harusnya ni" kepada supir dari mobil dinas ber- plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Akibat kejadian ini dikabarkan waktu penyeberangan kapal jadi terlambat.

Bukan apa-apa, kesakit hatian masyarakat karena untuk kendaraan roda empat, melakukan penyeberangan dari Pelabuhan RoRo Bengkalis selalu harus bersabar dengan antrian panjang.

Baca Juga: Penjelasan Petinggi Ponpes Al Zaytun Tentang Jarak Shaf dan Sosok Perempuan Saat Salat Idulfitri

Antrian panjang ini dikarenakan kapasitas pengangkutan kapal penyeberangan memang terbatas, sementara untuk menghubung Pulau Bengkalis dengan Riau Daratan hanya ini yang menjadi akses satu-satunya.

Menjawab pertanyaan tentang status mobil dinas yang boleh didahulukan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko melalui keterangan tertulis menjelaskan, semua pengguna jasa penyebrangan wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan. Namun, ada beberapa pengguna jasa penyebrangan yang mempunyai hak untuk didahulukan.

Menurut Hendrik Dwi Wijatmiko mobil dinas yang dihambat masyarakat masuk kedalam salah satu plat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan saat memanfaatkan penyeberangan RoRo.

Baca Juga: Ini Penampakan Lopis Raksasa Khas Krapyak, Beratnya Sampai 1.830 Kg

Di pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis sejumlah mobil dinas telah mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugas.

Kendaraan yang diprioritaskan antaranya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri serta Pejabat Pemerintah Daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Mobil Dinas yang dipergunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri.

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD.

Halaman:

Tags

Terkini