berita

Penlok Jalan Tol Pekanbaru - Rengat di Umumkan, Pemilik Hak Tanah Perhatikan Tahapan Ini

Senin, 8 Mei 2023 | 21:15 WIB
Ilustrasi jalan tol (Pixabay)

Baca Juga: Jadi Harapan Anak Muda, Arif Eka Saputra Daftarkan Diri Jadi Calon DPD RI dari Riau

Perlu diingat buat masyarakat terkait proses ini, masyarakat yang lahannya terkena pada rencana pembangunan tol untuk tetap tanggap terhadap informasi.

Berdasarkan informasi publik dari Kementrian PUPR menjelaskan bahwa sebelum sampai kepada tahap pencabutan hak atas tanah dilakukan musyawarah terlebih dahulu antara pemegang hak atas tanah bersama Panitia Pengadaan Tanah dengan instansi pemerintah atau Pemerintah Daerahdengan jangka waktu 90 hari.

Tahapan ini sangat perlu diperhatikan agar hak bisa terpenuhi dan apa yang menjadi aspirasi bisa disampaikan.

Baca Juga: Lampaui Target, Raja Sapta Oktohari Bangga dengan Tim Balap Sepeda Indonesia di SEA Games 2023

Pada tahapan ini, sebelum musyawarah Panitia Pengadaan Tanah mendapatkan masukan dari lembaga/tim penilai harga tanah dalam menetapkan ganti kerugian atas tanah. Apabila tidak tercapai kesepakatan harga, Panitia Pengadaan Tanah menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi dan menitipkannya kepada Pengadilan Negeri.

Bila upaya penyelesaian tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindah, Bupati/Walikota, Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah kepada BPN, kemudian disampaikan kepada Presiden.

Halaman:

Tags

Terkini