RIAUMAKMUR.COM, KUANSING - Dua tersangka, RP (19) dan Z (52), diamankan oleh Subdit IV Ditrekrimsus saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) dengan tangki mobil modifikasi di SPBU PT Raditya Putra Abadi No.13.295.609, Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau pada Selasa (23/5/2023).
"Penangkapan dilakukan saat sedang mengisi BBM di SPBU Kuansing," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (27/5/2023).
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa BBM yang diambil oleh kedua pelaku dijual kembali kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan harga Rp8.000.
Baca Juga: Mulai 28 Maret 2023, Beli BBM Solar Bersubsidi di SPBU Riau Pakai QR Code
"Modus operandinya menggunakan tangki BBM dimodifikasi di dalam bak mobil," kata Kabid Humas.
Selain menangkap kedua pelaku, pihak penegak hukum juga berhasil menyita dua unit mobil sebagai barang bukti.
Mobil pertama adalah Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 8051 KF berwarna hitam, sementara mobil kedua adalah Isuzu Panther dengan nomor polisi BM 1898 KB berwarna silver.
"Mobil L300 yang diamankan berkapasitas 3.000 liter dan Isuzu Panther berkapasitas 455 liter," ucap Kabid Humas.
Tersangka-tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka dituduh melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 milliar," tutup Nandang. ***