berita

Ini Cara Bedakan Pupuk NPK Palsu dan Asli Menurut PT Pupuk Indonesia

Senin, 29 Mei 2023 | 15:41 WIB
Pupuk NPK Palsu yang diamankan. (ft: ist)

Baca Juga: Usai Jiho Hengkang, Oh My Girl Isyaratkan Akan Comeback Perdana dengan 6 Member?

Ia menambahkan bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan dalam Permentan No 10 Tahun 2022. Adapun syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.

Halaman:

Tags

Terkini