RIAUMAKMUR.Com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana menyiapkan parkiran khusus untuk truk angkutan barang. Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, Dishub Pekanbaru membuat parkiran khusus bagi truk angkutan barang untuk mencegah truk masuk melalui jalanan kota saat menuju pergudangan untuk bongkar muat barang.
"Saat ini ada beberapa truk angkutan yang gudangnya di Arengka II, mau tidak mau mereka harus melintas disitu. Maka, Dishub Pekanbaru mencoba mencari gudang parkir untuk truk-truk besar ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, masih ada beberapa pertimbangan untuk penyediaan lokasi parkir bagi truk angkutan barang tersebut. Misalnya tawaran kerjasama dari pihak ketiga dan sistem yang harus diterapkan.
"Kita harus melakukan pengkajian lebih dahulu. Maka semuanya harus dipelajari lebih dulu," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru sudah menetapkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Dimana, truk angkutan barang atau truk tonase besar dilarang masuk ke jalanan kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca Juga: 119 Ahli Waris Terima Santunan Kematian Pemko Pekanbaru
Hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan sesama pengendara di jalan raya.