RIAUMAKMUR.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, tepatnya di Pekanbaru, dan viral di media sosial, sempat dihebohkan dengan aksi pelaku begal taksi online (taksol) yang tak segan menggorok leher seorang driver atau sopir Grab Car di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Peristiwa ini dialami oleh Sudarmedi, sopir Grab Car di Pekanbaru saat sedang ‘narik’ dan ketiban sial membawa pelaku perampokan yang menyamar sebagai penumpang.
Selama beberapa waktu, Sudarmedi, sopur Grab Car di Pekanbaru yang menjadi korban begal ini pun harus menjalani perawatan karena luka serius di bagian leher dan betis kaki, karena terkena senjata tajam yang dikalungkan pelaku, yang tak lain penumpangnya, di bagian leher.
Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri dari serangan pelaku ketika di dalam mobil meskipun harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat peristiwa itu.
Mengaku sempat khawatir akan mengeluarkan kocek yang lumayan besar untuk biaya pengobatan, ia bersyukur karena mendapat asuransi dari pihak Grab selama proses perawatan hingga ia sembuh kembali.
"Ya sempet waswas sih ya untuk biaya Rumah Sakit. Tapi untungnya ada tim Grab yang ngedampingin dan ngurusin asuransi saya sampai selesai. Jadi ga perlu ngeluarin uang sepeser pun,” ujar Sudarmedi, kepada Riaumakmur.com dikutip Kamis (8/6/2023).
Peristiwa ini pun membawa hikmah terselubung bagi Sudarmedi. Pasalnya setelah malang melintang menjadi driver taksol untuk berbagai aplikasi, ia kini jadi tahu bahwa Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang.
Kata Sudarmedi, proses pengajuan untuk asuransinya juga relatif mudah. Apalagi peristiwa yang dialami sendiri ditangani secara langsung oleh pihak kepolisian sehingga berbagai bukti juga memudahkan dalam proses klaim asuransinya.
Namun, Sudarmedi berharap, ke depan, pihak Grab juga bisa memberikan fasilitas tambahan lain bagi driver, yakni pengurusan kendaraan yang tertahan pihak kepolisian yang dijadikan barang bukti. Sehingga, driver tak perlu repot untuk mengambil kendaraan. Juga, dapat segera kembali bekerja.
"Harapan itu, agar ada bantuan tambahan untuk proses pengurusan kendaraan yang tertahan untuk dijadikan barang bukti. Dengan begitu, driver sangat terbantu, sekaligus bisa segera bekerja, dan tidak terlalu lama bolak balik mengurus," katanya.
Apa yang disampaikan Sudarmedi, sejatinya sejalan dengan aturan penggunaan asuransi yang ditetapkan oleh Grab, di mana Mitra dapat menggunakan manfaat asuransi jika
mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab.
Kemudian, manfaat asuransi juga akan diberikan jika menjadi korban dalam tindak kriminal, seperti penganiayaan, tindak kejahatan, dan digigit binatang secara tidak sengaja yang menyebabkan kecelakaan pengendara.
Merujuk pada informasi resmi di laman Grab, batas kompensasi maksimal asuransi bagi Mitra Pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress, yaitu Rp50 juta/kejadian jika mengalami kematian. Untuk cacat hidup, Rp50 juta/tahun. Kemudian Perawatan Medis Rp25 juta/tahun.
Sementara batas kompensasi maksimal bagi Mitra di dalam moda layanan GrabCar, untuk Kematian Rp130 juta/kejadian, kemudian cacat hidup Rp130 juta/tahun, dan Perawatan Medis Rp13 juta/tahun.