berita

Kejari Kampar dan Tim Saber Pungli Ingatkan Sekolah dan Masyarakat Terkait Pungli

Kamis, 15 Juni 2023 | 18:41 WIB
Kejari Kampar dan Tim Saber Pungli Ingatkan Sekolah dan Masyarakat Terkait Pungli (Kejari Kampar)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah sudah dimulai, proses PPDB ini diharapkan dapat berjalan bersih tanpa adanya praktek Pungutan Liar (Pungli).

Dalam rangka mencegah terjadinya Pungli di masa PPDB ini, Kejaksaan Negeri Kampar bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Kampar terus melakukan sosialisasi.

Masa PPDB memang menjadi perhatian dan dianggap rawan terjadinya praktek Pungli. Ini menjadi atensi Kejari Kampar dan Tim Saber Pungli.

Baca Juga: Belum Diumumkan Secara Resmi, Tapi Hasil Seleksi Bawaslu Riau Sudah Bocor ke Publik

"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dari atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik," Kata Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius, Rabu (14/6/23).

Ia menjelaskan, PPDB berpedoman Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dimana tidak boleh dilakukan pungutan maupun sumbangan khusus bagi Sekolah, terutama sekolah yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.

"Kalau ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat misalnya swasta, itu kalau ada menerima dana BOS juga tidak diperbolehkan," bebernya.

Baca Juga: Tayangnya Masih Bulan Depan, Inilah Sinopsis Drama My Lovely Liar yang Dibintangi Kim So Hyun dan Hwang Min Hy

Menurutnya praktek Pungli tidak hanya terbatas pada biaya sekolah saja, melainkan juga mencakup pembelian seragam juga tidak diperbolehkan atau buku buku tertentu terkait penerimaan siswa baru.

Ia menuturkan ada dua indikasi, pertama bisa saja ada berupa pungli atau berupa gratifikasi atau suap dari para peserta didik yang mungkin dari wali murid yang mempunyai maksud tidak mengikuti prosedur.

"Misalnya terkait dengan Zonasi, atau anaknya biar lulus karena KK nya jauh, atau diwaktu tidak pernah ikut mendaftar anaknya tiba tiba lulus dan ada mengasih sejumlah uang kepada panitia penerimaan tadi," tuturnya.

Baca Juga: Pegadaian dan Umri Jalin Kerjasama untuk Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah Goes to Campus

Ia mengimbau segenap pihak kalau ada indikasi yang seperti itu silahkan masyarakat nanti memberikan laporannya kepada Tim Saber Pungli di Kabupaten Kampar. 

Selain itu, masyarakat untuk melapor juga bisa diakses melalui link situs https://ult.kemdikbud.go.id dari Kemendikbud atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Tags

Terkini