RIAUMAKMUR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kenakan pelaku penganiayaan Mario Dandy restitusi sebesar Rp 100 miliar.
Restitusi ini jadi kewajiban yang mesti dipenuhi pelaku penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora sebagai korban.
Restitusi ini sebagai konsekuensi perbuatan kriminal yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy.
Baca Juga: Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras
Persidangan Mario Dandy saat ini tengah bergulir dan dalam masa pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (15/6/2023) menuturkan, besaran restitusi itu didasari kajian mendalam.
Apa yang menjadi pertimbangannya yakni kondisi kesehatan korban setelah penganiayaan. Termasuk proses medis yang dijalani korban selama di rumah sakit.
Baca Juga: MUI Jabar Tengah Usut Ajaran Menyimpang Ponpes Al Zaytun, Ini Sejumlah Kontroversinya
”Kami sudah lakukan penilaian kemarin dan nilainya ini mencapai Rp 100 miliar," bebernya.
Ia mengaku angka tersebut telah diajukan ke jaksa penuntut umum yang nantinya akan disebutkan pada tuntutan.
Pembaca pernah dengar istilah Restitusi? Istilah ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Berdasarkan aturan tersebut, pengertian restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Lebih lanjut terkait ini, pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.