RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Sebanyak 4 juta batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan. Barang bukti itu hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Tembilahan sejak 2018 lalu.
"Kita memusnahkan 4 juta batang rokok yang merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tak memenuhi ketentuan UU bidang Kepabeanan dan Cukai," kata Kepala Seksi KIP, Tembilahan, Budi Budiana, Kamis (15/6/2023).
Menurut Budi pemusnahan barang itu setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kemudian barang bukti itu dimusnahkan oleh petugas.
Dia menjelaskan, barang-barang hasil penindakan di antaranya berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol. Ada juga barang-barang larang pembatasan sebanyak 67 bal.
"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 4.340.306.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 3.071.554.794," jelasnya.
Budi menyampaikan, barang masuk tanpa bea dan cukai itu juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri.
Selain itu juga kerugian materiil bagi negara.
Bahkan, dampak kesehatan maupun dampak sosial tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat.
Di samping itu, Bea Cukai Tembilahan juga akan menyerahkan hibah speedboat 100 PK jenis Ambulance Air ke Desa Tekulai Bugis.
Barang hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Diharapkan ke depan kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal. Maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," jelasnya.
Dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan.
Untuk itu diperlukan peran dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal. ***
Artikel Terkait
Polda Riau Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 61 Miliar Dengan Gagalkan Penyelundupan Lobster
Polda Riau Buru Pembakar Lahan Gambut di Dumai dan Bengkalis, Satgas Masih Berlebaran di Lokasi Karhutla
Polda Sulsel dan TNI Bantah Pelaku Penyerangan Polres Jeneponto Oknum TNI
Diduga Terima Suap Narkoba, Bripka BA Ditangkap Polres Bengkalis, Begini Respon Polda Riau
Pelaku Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay Modus Jastip Diamankan Polda Metro Jaya
Gelar Jumat Curhat, Polda Riau Tampung Keluhan Masyarakat Pekanbaru
Penggerebekan Wakil Bupati Rohil di Hotel Premiere, PHRI Riau Hormati Polda Riau
Ditreskrimsus Polda Riau Amankan 135 Karung Pupuk NPK Palsu, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Riau Usut Tenggelamnya Mahasiswa PCR di Sungai Kampar
Polda Riau Sita 2 Bus Hasil TPPU Investasi Bodong Minuman Cimory dan Sosis Kanzler