Polda Riau Sita 2 Bus Hasil TPPU Investasi Bodong Minuman Cimory dan Sosis Kanzler

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:52 WIB
Penampakan bus yang disita terkait TPPU investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler
Penampakan bus yang disita terkait TPPU investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menyita dua unit bus sebagai barang bukti dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan penipuan investasi bodong yang melibatkan minuman Cimory dan sosis Kanzler.

Kasus TPPU atau penipuan investasi bodong Cimory dan sosis Kanzler tersebut telah menyebabkan kerugian sebesar Rp51 miliar lebih bagi para korban. Tindakan tegas dari pihak berwajib ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada para korban serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak terus melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

"Sudah kami sita aset berupa 2 bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Sabtu (10/6/2023).

Teguh mengatakan, dalam kasus ini Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus di bawah komando Kompol Teddy Ardian menetapkan tersangka berinisial MA. Dia merupakan seorang perempuan berusia 34 tahun.

"Dari rangkaian penyidikan, didapat sejumlah aset berupa 2 bus ini. Bus itu dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.

Kompol Teddy menambahkan, MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan. Bisnisnya menjalar hingga ke beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Namun dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan. Seorang pemodal bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.

"Ma ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500," kata Teddy.

Menurut Teddy, perbuatan MA menimbulkan kerugian korban. Lalu dari hasil penipuan itu, MA diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.

"Ma melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," jelasnya.

Ternyata, MA dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara. 

Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.

Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian yang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X