Polda Riau Sita 2 Bus Hasil TPPU Investasi Bodong Minuman Cimory dan Sosis Kanzler

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:52 WIB
Penampakan bus yang disita terkait TPPU investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler
Penampakan bus yang disita terkait TPPU investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler

"?MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," pungkas Teddy.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X