"?MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," pungkas Teddy.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***
Artikel Terkait
Kasus Ledakan Kilang Minyak, Petinggi Pertamina Dumai Diperiksa Polda Riau
Polda Riau Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 61 Miliar Dengan Gagalkan Penyelundupan Lobster
Polda Riau Buru Pembakar Lahan Gambut di Dumai dan Bengkalis, Satgas Masih Berlebaran di Lokasi Karhutla
Diduga Terima Suap Narkoba, Bripka BA Ditangkap Polres Bengkalis, Begini Respon Polda Riau
Gelar Jumat Curhat, Polda Riau Tampung Keluhan Masyarakat Pekanbaru
Penggerebekan Wakil Bupati Rohil di Hotel Premiere, PHRI Riau Hormati Polda Riau
Ditreskrimsus Polda Riau Amankan 135 Karung Pupuk NPK Palsu, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Riau Usut Tenggelamnya Mahasiswa PCR di Sungai Kampar