Diduga Terima Suap Narkoba, Bripka BA Ditangkap Polres Bengkalis, Begini Respon Polda Riau

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 10 Mei 2023 | 11:28 WIB
Ilustrasi suap narkoba. Bripka BA ditangkap Polres Bengkalis.
Ilustrasi suap narkoba. Bripka BA ditangkap Polres Bengkalis.

Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial BA telah ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau atas dugaan keterlibatannya meminta uang suap kepada seorang terdakwa kasus narkoba.

Setelah ditangkap oleh Polres Bengkalis, polisi berpangkat Bripka BA ini di tempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mumin Wijaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan Bripka BA terus berjalan.

"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa Bripka BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," kata mantan Kapolresta Pekanbaru itu, Rabu (10/5/2023).

Selain proses pemeriksaan tersebut, kini Bripka BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus alias ditahan.

"Sabtu 6 Mei yang bersangkutan diamankan saat berada di Bandara SSQ II Pekanbaru, dan ditempatkan di ruang Patsus sejak 8 Mei," yakin dia.

Kemudian, Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.

"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ucap Kombes Nandang.

Jika Bripka BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Bukan tak berasalan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Bengkalis, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela (Meminta uang) dalam perkara yang ditangani Kejaksaan.

Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus Narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X