RIAUMAKMUR.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kritisi kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Kordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait legalisasi sawit dikawasan hutan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyelesaian masalah legalisasi lahan ini mengacu pada UU Cipta Kerja.
Melalui aturan tersebut lahan sawit yang ada di kawasan hutan akan diputihkan. Hal ini yang dikritisi Walhi
Baca Juga: Heboh! 7 Ekor Sapi Kurban di Pekanbaru Kabur Saat Diturunkan dari Mobil Pick Up, 1 Masuk Parit
Kabar ini menjadi durian runtuh tentunya bagi pemilik kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Pernyataan ini dilontarkan pensiunan TNI ini dengan pula dibarengi ucapan mau diapakan lagi, seakan tiada solusi lainnya yang tepat.
Ada sekitar 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit dikawasan hutan yang hendak dilegalisasi melalui UU Cipta Kerja lewat Pasal 110 a dan b UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengisyaratkan pengelola harus taat hukum dengan melengkapi setiap persyaratan administrasi dan membayar denda atau pajak sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Walhi menilai pemerintah telah tunduk pada korporasi.
Pasalnya menurut Walhi 90 persen entitas hukum yang diberikan pengampunan yakni korporasi sawit yang sebelum adanya UU Cipta Kerja sudah mencurangi aturan yang ada.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta mengatakan pengampunan kejahatan kehutanan oleh pemerintah kepada korporasi sawit yang beraktivitas illegal merupakan bentuk kelemahan.
Pengampunan kejahatan kehutanan kepada korporasi sawit yang beraktivitas illegal di kawasan hutan adalah bentuk lemahnya pengurus negara dalam melakukan penegakan hukum.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan oleh Walhi, korporasi yang diidentifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kebanyakan merupakan bagian dari korporasi besar nasional dan multi nasional.