berita

Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Subsidi Bungan Pinjaman 9 Persen

Jumat, 30 Juni 2023 | 16:04 WIB
Ilustrasi internet

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru mengimbau pelaku usaha mikro memanfaatkan program subsidi bunga pinjaman bank. Subsidi tersebut sebesar 9 persen.

Subsidi bunga pinjaman bank sebesar 9 persen bagi pelaku UMKM ini berlaku untuk pelaku usaha mikro. Dimana, melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, program ini sudah berjalan sejak awal tahun lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini mengatakan, subsidi bunga pinjaman 9 persen untuk usaha mikro dengan besaran pinjaman Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta. Pengajuan pinjaman dilakukan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru dan Satlantas Bekerjasama Cegah Aksi Balap Liar

"Pelaku usaha mengajukan pinjaman ke BPR, persyaratan seperti biasanya melakukan pinjaman ke bank, nanti pihak bank akan melakukan pengecekan kepada pemohon apakah bisa meminjam dan berapa pinjamannya. Mereka juga akan konfirmasi ke Dinas Koperasi apakah usaha itu terdata," ujarnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengatakan bahwa subsidi bunga pinjaman merupakan salah satu program yang diharapkan dapat mendukung masyarakat secara langsung pada masa pemulihan pasca Covid-19.

Baca Juga: Dinsos Salurkan Bantuan Kepada 1.130 Penyandang Disabilitas di Pekanbaru

Oleh karenanya, ia berharap peruntukan subsidi bunga pinjaman ini dapat sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

"Pemko Pekanbaru ingin menyentuh masyarakat secara langsung, melalui program -program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya adalah program subsidi bunga bank," pungkasnya.

Tags

Terkini