Baca Juga: Cara Membuat Tempe Cumi Asin
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK 04/2017 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
Pihak Bea Cukai Makassar diketahui telah mencoba menemui Suarnati dikediamannya untuk klarifikasi namun yang bersangkutan belum dapat ditemui.