RIAUMAKMUR.COM - Tersangka kasus pemerkosaan anak kandung sendiri dihabisi warga tahanan Polres Metro Depok.
Pria pelaku kejahatan pemerkosaan anak kandungn ini berinisial AR (51) yang lebih dulu telah ditahan oleh Polres Metro Depok, Rabu (5/7/2023) lalu.
Atas penyerangan warga tahanan terhadapnya, tersangka pelaku pemerkosaan ini meregang nyawa pada, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: Ke Semifinal Kejuaraan Asia Junior 2023, Indonesia Hadapi Thailand Sore Ini
Tersangka pelaku pemerkosaan yang merupakan korban tersebut dianiaya oleh delapan orang tahanan.
Wakasat Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan membeberkan bahwa kejahatan yang dilakukan korban menjadi pemicu dari penyerangan dan penganiayaan tersebut.
"Kejadian penganiayaan tersebut terjadi didalam ruang tahanan," ungkapnya.
Baca Juga: Digital Monster, NewJeans Raih Real-time All Kill dengan Lagu Baru Super Shy
Dengan tangan kosong dan pipa air yang dicopot dari ruang tahanan para pelaku menganiaya korban.
"Penganiayaan sempat berhenti dan korban diberi minum, lalu meminta untuk mandi," ungkapnya.
Tak lama dari itu, korban pingsan dan kemudian para tahanan melapor ke penjaga dan tahanan-pun dilarikan ke RS Bhayangkara.
Baca Juga: Digital Monster, NewJeans Raih Real-time All Kill dengan Lagu Baru Super Shy
Atas kejadian tersehut Polres Metro Depok telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Para pelaku tersebut berinisial ND, TAN, FA, HN, AN, AL, MN, FNA.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2e KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait tindakan penganiayaan yang menewaskan seseorang.