RIAUMAKMUR.COM - Kasus dugaan berita bohong Denny Indrayana sudah memasuki babak baru. SPDP dari perkara tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Agung.
SPDP ini disampaikan Bareskrim Polri pada 10 Juli 2023 lalu.
Sementara itu, Denny Indrayana masih dapat menghirup udara bebas dengan nyaman.
Baca Juga: Disbudpar Hendak Gelar Festival Anak Pekanbaru Sebagai Agenda Tahunan
Pada SPDP tersebut, Denny Indrayana diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan ujaran kebencian terkait SARA.
Perbuatannya itu pun dikaitkan dengan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menanggapi perkara yang menjeratnya, Denny Indrayana berpendapat bahwa belum menerima pemberitahuan terkait proses hukumnya tersebut.
Baca Juga: Pemko Akan Tertibkan Tiang Tumpu Fiber Optik di Pekanbaru
Baginya, perlawanan terhadap tuduhan dugaan tersebut akan terua ia lawan melalui jalur hukum.
"Tentu saya akan lakukan perlawanan hukum, termasuk menggunakan semua instrumen hukum nasional," ungkapnya ke awak media, Jumat (14/7/2023).
Selain perkara dugaan penyebaran berita bohong, Denny Indrayana juga dilaporkan terkait pelanggaran etika advokat.
Baca Juga: Siap Rilis Album Kedua Tahun Ini, The Boyz Dikabarkan Comeback Bulan Agustus
Hal ini membuat dirinya mesti berhadapan dengan para hakim MK.