berita

Rumah Anak Presiden Pertama RI Disita Pengadilan

Senin, 17 Juli 2023 | 22:03 WIB
Keluarga besar Bung Karno, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra beramah tamah di ruang khusus KRI Bung Karno – 369 – dok-dispenal

RIAUMAKMUR.COM - Rumah anak mantan presiden pertama RI, Guruh Soekarno Putra dikabarkan hendak disita.

Rumah dari anak bungsu presiden Soekarno ini disita karena kalah dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rumah yang sebelumnya dikuasai oleh Guruh Soekarno Putra digugat oleh seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.

Baca Juga: DLHK Riau Panggil Pemilik Tiga Ekskavator Perambah Hutan di Sahilan Darussalam Kampar

Gugatan terhadap kepemilikan bangunan dan tanah ini telah dilayangkan sejak empat tahun silam.

Rumah yang hendak disita ini beralamat di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (17/7/2023) mengatakan eksekusi penyitaan ini dijadwalkan pada 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Sejarah! Pebalap Astra Honda Fadillah Arbi Kibarkan Merah Putih dari Podium Tertinggi FIM JuniorGP Barcelona

Penetapan rumah dikosongkan keluar pada 31 Agustus 2022 lalu dan Guruh Soekarno Putra diminta untuk dikosongkan.

"Peringatan untuk mengosongkan rumah kepada Guruh Soekarno Putra telah kita layangkan sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Menurutnya perseteruan terkait perkara perdata ini telah sampai pada tahap kasasi, berdasarkan putusan kasasi ini eksekusi dilakukan.

Baca Juga: OJK Riau Terima 175 Pengaduan Perbankan dan Pasar Modal

Guruh Soekarno Putra diketahui berkarir di dunia persenian. Namun ia juga sempat ikut dalam kontestasi politik.

Tags

Terkini